6 Warga Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Pria Diduga Khalwat Hingga Meninggal

Tersangka Penganiaya Pria diduga khalwat
Tersangka penganiaya pria diduga khalwat hingga tewas. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya RD, 50 tahun, warga Meunasah Kulam, Aceh Besar. RD diduga dianiaya usai dipergoki bersama perempuan di dalam sebuah rumah. Dia diduga melakukan khalwat.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, berdasarkan informasi dari 12 saksi yang diminta keterangannya oleh Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka.

“Dari keterangan para saksi dan bukti di lokasi kejadian, kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD,” ujar Fadillah, Sabtu dikutip Minggu, 29 Desember 2024.

Adapun keenam tersangka, SZ (62 tahun), HW (47 tahun), RP (26 tahun), MR (31 tahun), FSP (19 tahun) dan AS (19 tahun). Semuanya berdomisili di Banda Aceh.

Penetapan tersangka, kata Fadillah, dilakukan setelah pendalaman pemeriksaan sesuai laporan keluarga korban dan dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi serta keterangan dari para tersangka.

Ekshumasi Makam RD

Insiden penganiayaan terjadi saat RD digerebek warga di dalam sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada pertengahan November lalu. Akibat penganiayaan itu, RD harus dilarikan ke rumah sakit.

Namun, RD meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh pada Sabtu pagi, 16 November 2024. Keluarga RD yang tidak terima atas kejadian itu melaporkan ke polisi.

Fadillah menyebutkan, sebelum penetapan para tersangka, kuburan RD yang berada di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dibongkar atau ekshumasi pada Selasa siang, 19 November 2024.

Ekshumasi dilakukan dengan cara menggali kembali jenazah untuk dilakukan proses autopsi. Jasad RD yang telah dikebumikan dibawa lagi ke rumah sakit untuk diautopsi.

Tujuannya, kata Fadillah, untuk mengungkap penyebab kematian dan menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka.

Setelah penetapan tersangka, kata Fadillah, penyidik akan memberitahukan ke Kejari Banda Aceh.

“Tindak lanjut yang akan dilakukan, mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan pelimpahan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy