Jakarta – Mabes Polri menyebutkan ada 300 polisi aktif yang menempati posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga.
“Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil],” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Senin, 17 November 2025, dilansir CNNIndonesia.com.
Selain posisi manajerial, kata dia, terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.
“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.
Selama ini, tambah Sandi, penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait.
Setelah itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memerintahkan AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan tersebut. Kapolri kemudian mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.
Menurut Sandi, khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, harus diusulkan terlebih dahulu ke presiden.
Sementara anggota Polri di bawah pangkat bintang dua akan diusulkan kepada pejabat setingkat menteri. Sandi mengklaim seluruh prosedur itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Polri.
“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait.”
Baca juga: MK Putuskan Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Ketua MK Suhartoyo menyebut Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy