MK Putuskan Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Ekspresi pemohon
Ekspresi pemohon Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang putusan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MKRI

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Kepastian ini lahir setelah MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis, 13 November 2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut justru mengaburkan ketentuan utama bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Akibatnya muncul ketidakpastian hukum, baik bagi personel Polri maupun ASN yang berkarier di jabatan sipil.

Mahkamah menilai kerancuan itu memperluas norma yang tidak seharusnya, sehingga merugikan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalil para pemohon dianggap beralasan seluruhnya.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum, dilansir dari Laman MKRI.

Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta dissenting opinion dari Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Permohonan perkara diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka mempersoalkan praktik anggota Polri aktif yang menduduki sejumlah jabatan sipil strategis tanpa melepas status kepolisian, seperti di KPK, BNN, BNPT, hingga BSSN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas netralitas, mengganggu demokrasi, serta merugikan warga sipil yang berhak atas kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.

Para pemohon menilai celah dalam penjelasan pasal telah membuka ruang dwifungsi, membuat anggota Polri berperan sekaligus di sektor keamanan dan pemerintahan.

Dengan lahirnya putusan MK tersebut, dasar hukum yang selama ini memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil dinyatakan gugur dan tidak berlaku kembali.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy