Takengon – Dua puluh lima personel Polres Aceh Tengah menerima tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi, loyalitas, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam upacara di lapangan Mapolres Aceh Tengah, Rabu, 28 Januari 2026, dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Taufiq.
Adapun penerima Satyalancana Pengabdian XXIV Tahun sebanyak tujuh personel yakni Kompol Ahmad Yani, AKP Mohd Iksan Kamil, Iptu Amnizar, Iptu Bohari, Iptu T Marzuki, Aiptu Yusra, dan Aipda Rahmat Hidayat.
Sementara Satyalancana Pengabdian XXVI Tahun diberikan kepada dua personel, Bripka Angga Harfandi dan Bripka Safrizal.
Lalu Satyalancana Pengabdian VIII Tahun kepada 16 personel, yaitu, Brigpol Gusry Nanda, Brigpol Wigo Apriadi, Brigpol Wien Gemasih, Brigpol Aulia Haris, Brigpol M. Hatta, Brigpol Khairul Huda, Brigpol Sartika, dan Brigpol Tirmi Jenta.
Selanjutnya personel berpangkat Briptu yakni Syahrin Mahfaza, Irwanto, Risan Arinanda, Husni Mubarak, Iklas Aprizal, Faisal Tanjung, Fadli Aramiko, dan Fasril.
“Tanda kehormatan ini bukan sekadar simbol, melainkan cerminan dari perjalanan panjang pengabdian, dedikasi, pengorbanan, serta keteladanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Taufiq.
Dia mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para personel penerima penghargaan. Taufiq berharap penghargaan tersebut mampu memotivasi para personel untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga sikap, serta menjadi teladan bagi seluruh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
“Di tengah tantangan tugas Polri yang semakin kompleks dan dinamis, setiap personel dituntut untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga disiplin, serta menjunjung tinggi etika profesi yang berlandaskan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.”
Melansir Laman Sekretariat Negara, Satyalancana Pengabdian dianugerahkan kepada anggota Polri yang telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun dan 32 tahun. Dasar hukum pemberian tanda kehormatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy