Wali Kota Illiza: Hukum Syariat di Aceh bukan untuk Mempermalukan

Illiza menyemangati seorang terpidana perempuan yang akan menerima hukuman cambuk
Illiza menyemangati seorang terpidana perempuan yang akan menerima hukuman cambuk. Foto: Tangkapan Layar

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan penerapan hukum syariat di Aceh bukanlah untuk mempermalukan para pelanggar syariat, melainkan sebagai pengingat agar hal yang terulang.

“Di Aceh, hukum syariat tidak dijalankan untuk mempermalukan. Rasa malu bukan untuk menjatuhkan, melainkan ruang untuk pulih dan pengingat, agar langkah yang sama tak diulang setiap jiwa yang menyaksikan dan hidup kita dapat menjadi lebih baik lagi,” tulis Illiza di akun Instagramnya @illizasaaduddin dikutip Sabtu, 7 Juni 2025.

Tulisan Illiza itu terkait pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap beberapa terpidana pelanggar syariat pada Rabu, 4 Juni 2025, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahmah, Banda Aceh.

Banyak yang tidak tahu, tambah Illiza, sebelum sebuah hukuman dijalankan, ada proses yang panjang di baliknya.

“Ini bukan soal menghukum sesering mungkin, tetapi soal mencegah sekuat mungkin,” imbuhnya.

Illiza juga mengatakan, aturan agama adalah aturan terbaik yang datangnya dari Allah.

“Mungkin banyak perdebatan yang terjadi, tapi saya selalu bilang sama masyarakat, jangan pernah menghinakan mereka. Hari ini kita menjalankan proses ini bukan berarti kita lebih mulia dari mereka,” ucapnya.

Sebelum proses eksekusi, Illiza sempat menemui beberapa terpidana dan memberikan semangat bagi mereka.

“Sudah ikhlas semuanya? Insya Allah, ya. Mudah-mudahan ada keikhlasan dari hati. Semua ini kita jalankan karena Allah. Mudah-mudahan ada kemuliaan setelah ini yang Allah berikan kepada bapak-bapak, adek-adek, dan abang-abang saya sekalian,” ujarnya.

Ia juga terlihat memeluk dan mencium kening seorang terpidana perempuan. “Insya Allah, Allah kasih kekuatan, ya.”

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati mengatakan tim eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana zina, khamar, hingga maisir.

Dua terpidana zina, I dan PA, dijatuhi hukuman 100 kali cambuk sesuai Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sementara tiga terpidana lain RM (jarimah khamar atau minuman keras) diberikan 35 kali cambukan sesuai Pasal 16 Ayat 1; terpidana H melanggar Pasal 18 dicambuk delapan kali; dan terpidana E melanggar Pasal 18 Ayat 1 dicambuk 10 kali.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy