Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang atas vonis pidana penjara seumur hidup untuk T. Syaifullah Bin T. Syamaun, terdakwa perkara sabu 10.535,16 gram (10 kilogram lebih).
Putusan tingkat banding Nomor 124/PID.SUS/2025/PT BNA itu dibacakan Majelis Hakim Ahmad Sumardi, Makaroda Hafat dan Braimafni Arli, didampingi Panitera Zulkhairi pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Mengadili: Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 181/Pid.Sus/2024/PN Ksp tanggal 4 Maret 2025 yang dimintakan banding; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara,” bunyi amar putusan banding itu dikutip Line1.News, Rabu (7/5).
Permohonan banding perkara sabu itu diajukan terdakwa T. Syaifulllah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang Fitriani.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang dalam putusannya pada 4 Maret 2025, menyatakan terdakwa T. Syaifullah Bin T. Syamaun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu, “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu.
PN Kuala Simpang menetapkan barang bukti (BB) sebuah karung goni warna putih berisikan 10 bungkus sabu 10.535,16 gram dalam kemasan teh cina merek Chinese Pin Wei warna hijau, setelah dikurangi BB sudah dimusnahkan dan terpakai untuk pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 102,41 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan BB satu mobil Mitshubisi Fuso bertuliskan Kintetsu Nopol A 8365 ZM, satu handphone Android Samsung Galaxy A50s warna hitam, dan satu Hp Samsung Fm Radio, dirampas untuk negara.
Vonis PN Kuala Simpang itu lebih rendah dari tuntuan JPU yang pada 4 Februari 2025, menunut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa T. Syaifullah.
Kronologi Kasus
Dalam surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana, Kamis, 12 Desember 2024, JPU Kejari Aceh Tamiang memaparkan kronologi kasus sabu lebih 10 kg itu. Berawal dari komunikasi via telepon seluler antara Marwan Bin Nurdin (diajukan ke penuntutan secara terpisah) dengan terdakwa T. Syaifullah pada akhir Juni 2024. Saat itu, Marwan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantar sabu ke Lampung.
Selanjutnya, 17 Juli 2024, Marwan kembali menghubungi terdakwa dan mengirimkan uang jalan kepada terdakwa Rp3 juta. Lalu, terdakwa berangkat dari Banda Aceh ke Aceh Tamiang untuk mengambil sabu dalam karung goni di sebuah kebun dengan dipandu oleh seorang sudah dikondisikan oleh Marwan.
Terdakwa kemudian menyerahkan sabu itu kepada Agam Sarifudin (masuk Daftar Pencarian Saksi/DPS) di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Kamis malam, 18 Juli 2024. Setelah itu, Agam meletakkan sabu dalam goni tersebut ke bangku sopir mobil Mitsubishi Fuso bertuliskan Kintetsu Nopol A 8365 ZM. Lalu, Agam meninggalkan terdakwa di lokasi itu.
“Tidak lama kemudian tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengaku petugas kepolisian dari Satuan Narkotika [Ditresnarkoba] Polda Aceh menangkap terdakwa. Ikut diamankan satu buah karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina merek Chinese Pin Wei warna Hijau,” kata JPU.
Kepada petugas, lanjut JPU, terdakwa mengatakan sabu tersebut milik Marwan yang akan ia bawa ke Lampung menggunakan mobil truk Mitsubishi jenis Fuso dengan biaya antar Rp5 juta perkilogram. Selanjutnya, petugas langsung membawa terdakwa dan BB ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Bahwa terdakwa kenal dengan Saudara Marwan Bin Nurdin sejak tahun 2016, dan mulai bekerja dengan Marwan sebagai kurir narkotika sejak tahun 2022, dan sudah berhasil mengantar sabu milik Marwan enam kali lebih. Di antaranya, ke Medan, Jakarta, dan Lampung dengan upah antar Rp8 juta perkilogram,” ujar JPU.
Menurut JPU, sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan No. Putusan 332/PID.SUS/2019/PN BNA tanggal 12 November 2019, dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Disidangkan di Bireuen
Sementara itu, terdakwa Marwan Bin Nurdin dalam perkara sabu lebih 10 kg itu, disidangkan di PN Bireuen sejak Selasa, 11 Febrauri 2025. Menurut informasi di SIPP PN Bireuen, JPU Kejari Bireuen akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Marwan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan tersangka Marwan dan BB kasus sabu itu kepada Kejari Bireuen, Senin, 20 Januari 2025.
Personel Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap Marwan di kawasan Pidie pada Sabtu, 21 September 2024, saat tersangka dalam perjalanan dari Bireuen tujuan Banda Aceh.
“Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka [Marwan], dan tersangka mengakui yang memerintahkan saksi TS [T. Syaifullah, diajukan penuntutan terpisah] dan A (DPS) untuk mengambil sabu-sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 kg yang akan diantar ke Lampung,” kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, usai JPU menerima tersangka Marwan dan BB, dilansir kabarbireuen.com, 20 Januari 2025.
Wendy menyebut petugas Ditresnarkoba Polda Aceh juga menggeledah rumah tersangka, setelah dia ditangkap. Lalu, tersangka dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy