Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Lantas, apakah transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS oleh konsumen juga bakal dikenakan PPN 12 persen?
Dari keterangan di unggahan Instagram Bank Indonesia atau BI pada Kamis, 26 Desember 2024, tarif PPN 12 persen berlaku sama untuk semua jenis transaksi tunai dan nontunai.
Namun, kata BI, pajak yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang atau jasa yang dibeli. Artinya, tidak ada pajak lagi atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun Sang ‘Macan Asia’: Naikkan PPN dan Tunjangan BIN, BNPB, serta Perpusnas
“PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” ujar BI dalam akun Instagramnya @bank_indonesia.
BI sebelumnya telah memberlakukan MDR QRIS nol persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah nol rupiah.
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” tambah BI.
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Sembako ‘Aman’ dari Tarif PPN 12 Persen
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan PPN tidak berpengaruh karena dampak inflasi yang terbilang rendah atas kenaikan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6 persen.
“Dampak kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen,” papar Dwi dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa lalu.
“Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tegasnya.
Dwi pun mengungkapkan, melihat kembali kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang-jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.
Namun, pengusaha dan bankir masih melihat PPN 12 persen bakal berpengaruh pada daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah mengatakan dari sisi konsumen, kenaikan PPN bakal meningkatkan harga barang dan jasa, lantas menekan daya beli masyarakat. Ini kemudian bisa mengurangi permintaan kredit konsumer.
“Hal ini berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau pinjaman lainnya,” ujar Efdinal pekan lalu.
Sementara Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko menilai kenaikan PPN bakal jadi tantangan khususnya bagi penjualan property primary di tahun 2025.
“Tantangan ini diperkirakan terjadi dari 2 sisi, di sisi developer akan adanya kenaikan harga properti karena bahan bangunan, di sisi lain kondisi ekonomi dalam ketidakpastian, yang tentunya berdampak pada daya beli masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy