Tiga Terduga Pelaku Pungli Ditangkap di Lokasi Wisata Pulau Kapuk Lhoknga

Tiga terduga pelaku pungli di Pulau Kapuk
Tiga terduga pelaku pungli di Pulau Kapuk. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh — Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap menangkap tiga pria terduga pelaku pungutan liar atau pungli yang beroperasi di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, ketiga pria itu memungut bayaran dari setiap mobil yang masuk ke lokasi wisata itu berdasarkan jumlah penumpang. Namun, mereka hanya memberikan satu lembar tiket seharga Rp3.000.

Praktik ini diduga merugikan pengunjung dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi pengelolaan kawasan wisata.

Setelah ditangkap, ketiga terduga pelaku dimintai keterangan, didata, dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme. Upaya ini disebutnya sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Di samping itu, tambah Joko, Polda Aceh juga akan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di tempat-tempat rawan aksi premanisme atau pungli untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy