Lhokseumawe – Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dahlan Mahmud Bin Mahmud memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa, Dahlan mengakui telah menyiramkan air keras (asam sulfat) ke dalam kamar mantan istrinya, Zubaidah, pada 14 Oktober 2024. Aksi keji tersebut mengakibatkan kematian seorang anak berusia 9 tahun, Rahilla Nada Filza.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghutama kepada Line1.News, menjelaskan terdakwa Dahlan mengaku sakit hati karena dihina oleh Abdullah, mantan suami Zubaidah. Namun, ia menyadari perbuatannya dilakukan secara sadar dan direncanakan.
Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Anak Tiri dengan Pasal Berlapis
Terdakwa bahkan telah menyiapkan air keras dari kebunnya di Desa Teupin Reusep, Aceh Utara, dan sengaja membuka tutup botol di dalam kamar gelap tersebut sebelum menyiramkan cairan mematikan itu.
Akibat perbuatannya, dua anak yang sedang tidur di kamar tersebut mengalami luka bakar serius. Rahilla Nada Filza, yang mengalami luka bakar paling parah, meninggal dunia pada 17 Desember 2024 setelah menjalani perawatan intensif selama dua bulan.
Majelis hakim tampak serius memperhatikan pengakuan Dahlan, khususnya terkait perencanaan, kesengajaan, dan penggunaan zat berbahaya yang sangat membahayakan.
“Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejamannya dan menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan anak. Sidang akan berlanjut dengan agenda selanjutnya [pembacaan tuntutan oleh JPU],” sebut Therry.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy