Tersangka Manipulasi Akun MiChat Diserahkan ke Kejari Aceh Tengah

Tersangka manipulasi akun Michat
Tersangka manipulasi akun Michat saat diserahkan ke Kejari Aceh Tengah

Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait manipulasi akun media sosial MiChat, SY, 22 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Senin, 23 Desember 2024. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara SY dinyatakan lengkap atau P21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa tiga smartphone merek Iphone 12 Promax, Infinix, dan Samsung Galxy A05. Selain itu, satu akun di aplikasi media sosial MiChat, dua buah buku tabungan beserta ATM Bank Syariah Indonesia dan Bank Aceh,  satu akun Gmail, tiga simcard Telkomsel dan satu akun dana.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Sementara Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, menjelaskan, SY merupakan warga Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Dia diduga telah melakukan manipulasi akun media sosial MiChat terhadap seorang wanita berinisial BY, 22 tahun, warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

SY ditangkap di wilayah Banda Aceh dan diserahkan ke Kejaksaan Aceh Tengan.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy