Bireuen – Dua pria di Bireuen berinisial SB dan MS yang menjadi terdakwa perkara penculikan, dituntut pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis, 24 Juli 2025.
Informasi itu dikutip Line1.News, Jumat, 25 Juli 2025, dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I SB dan terdakwa II MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penculikan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan tunggal.
JPU Kejari Bireuen juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 103/Pid.B/2025/PN Bir itu agar menyatakan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 warna silver metalik dikembalikan kepada terdakwa II MS.
Adapun barang bukti satu handphone (Hp) Vivo Y03t warna hijau, satu Hp Samsung Galaxy A02s warna hitam, dan sebuah karung warna hijau ukuran 110 cm x 70 cm, dirampas untuk dimusnahkan.
Berdasarkan jadwal sidang berikutnya, Majelis Hakim PN Bireuen akan membacakan putusan kepada kedua terdakwa perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kronologi Penculikan
Perkara itu disidangkan di PN Bireuen sejak 2 Juli 2025. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan kronologi kasus penculikan tersebut.
Mulanya, kata JPU, Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 12.00, Is (DPO alias buron) menghubungi terdakwa I untuk mengajak menagih uang milik Is yang disimpan pada saksi korban, yakni pria berinisial An. Sekitar pukul 15.00, terdakwa I mengajak MJ (DPO) bertemu Is di sebuah kafe di Kecamatan Juli, Bireuen. Saat bertemu, Is mengajak terdakwa I untuk melakukan penculikan terhadap saksi korban dengan iming-iming upah Rp50 juta dibagi rata.
Kemudian Is menghubungi He (DPO) untuk mengajak ikut serta melakukan penculikan terhadap korban pada hari itu. Namun, He tidak bisa ikut karena ada acara keluarga, sehingga Is menunda rencana tersebut.
Selanjutnya, Senin, 17 Maret 2025, pukul 12.00, terdakwa I dan MJ pergi ke rumah terdakwa II untuk mengajak ikut serta melakukan penculikan terhadap korban. Sekitar pukul 15.00, terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan MJ menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik milik terdakwa II menemui Is di sebuah kafe.
Is bersama He telah menunggu di dalam kafe itu. Lalu terdakwa I menemui Is meminta uang sewa mobil dan uang bensin. Is memberikan Rp400 ribu kepada terdakwa I.
Sekira pukul 20.00, terdakwa I, terdakwa II, Is, MJ, dan He menggunakan mobil Daihatsu Xenia pergi ke kedai keripik pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Sesampainya di kedai keripik tersebut, He turun dari dalam mobil untuk mencari tahu keberadaan korban. Lalu mobil Daihatsu Xenia meninggalkan kedai keripik menuju sebuah SPBU untuk menunggu informasi dari He.
He kemudian menghubungi Is memberitahukan bahwa korban sedang sendirian di kedai keripik. Terdakwa I, terdakwa II, Is, MJ menggunakan satu mobil Daihatsu Xenia kembali ke kedai keripik.
Sesampainya di depan kedai keripik, terdakwa I, Is, dan MJ turun dari dalam mobil. Sedangkan terdakwa II tetap berada di dalam mobil. Lalu, Is menghampiri An dan mencekik leher saksi korban itu.
MJ lantas memegang kaki korban, dan terdakwa I menunggu di pintu mobil bagian belakang. Is dan MJ kemudian mengangkat korban ke dalam mobil.
Lalu terdakwa I, terdakwa II, Is, MJ, dan He membawa korban ke kebun sawit di Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Di dalam perjalanan, Is mengikat kaki dan tangan saksi korban, lalu melakban mulut, dan menutup kepala korban menggunakan karung beras. Is pun disebut memukuli korban berulang kali.
Sekira pukul 22.00, mereka tiba di kebun sawit. Is menurunkan korban dari dalam mobil. Setelah melepaskan karung beras dari kepala korban, Is mengancam menggunakan sebilah parang sambil mengatakan, “Ini saya berikan waktu tiga hari harus ada uang, kalau tidak ada saya habiskan umur kamu nanti”.
Kemudian Is dan korban duduk di kebun sawit. Is melepaskan ikatan di kaki dan tangan serta lakban di mulut korban. Is membawa korban ke pondok di dalam kebun sawit tersebut.
Selanjutnya, terdakwa I meminta uang minum dan Is memberikan Rp500 ribu. Namun, terdakwa I mengatakan, “Tidak cukup kalau segitu”. Lalu Is menghubungi istrinya untuk meminta mentransfer uang Rp500 ribu ke Brilink di sebuah desa di Kecamatan Juli.
Setelah itu, terdakwa I, terdakwa II, MJ, dan He pergi ke sebuah kafe untuk minum kopi. “Lalu terdakwa [I] membagikan uang pemberian Is (DPO) kepada terdakwa II, MJ (DPO), dan He (DPO) masing-masing Rp100.000,” kata JPU.
“Bahwa alasan terdakwa I, terdakwa II, Is, MJ, dan He melakukan perbuatan tersebut karena saksi korban An tidak mau mengembalikan uang milik Is yang sebelumnya Is simpan pada saksi korban,” ungkap JPU.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy