Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir media sosial X (Twitter) dan Telegram jika melanggar aturan pemerintah Indonesia.
Telegram akan diblokir karena dianggap menjadi satu-satunya platform digital yang masih tidak kooperatif memberantas judi online.
Sementara Twitter atau X terancam diblokir karena kebijakan barunya yang mengizinkan pengguna mengunggah konten pornografi sejak Mei 2024.
Atas situasi tersebut, beberapa warganet membagikan cara menyiasati pemblokiran aplikasi, yakni dengan mengatur Domain Name System (DNS) public, aplikasi Cloudfare WARP, atau virtual private network (VPN).
Lantas, amankah melakukan cara-cara itu untuk membuka aplikasi yang terblokir?
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya membenarkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuka aplikasi atau situs yang diblokir.
“Ya, memang untuk mengatasi blokir ya pakai VPN atau DNS luar, seperti Cloudflare,” ujarnya, dikutip Minggu, 17 Juni 2024.
Alfons menuturkan, VPN dan DNS bekerja mirip dengan proxy atau sistem yang dapat menyembunyikan alamat Internet Protocol (IP) pengguna, serta menjaga privasi pengguna saat menjelajahi internet.
Ini membuat traffic pengguna internet akan melewati VPN, sehingga data yang dikirim ke situs atau aplikasi tujuan akan menggunakan alamat IP dari proxy server, bukan IP pengguna.
Alfons menegaskan, penggunaan Cloudflare atau Google DNS seharusnya aman digunakan. Namun, khusus VPN, ada yang terpercaya atau berisiko jika digunakan sembarangan.
“Kalau penyedia VPN-nya jahat dan berminat menyadap kita, dengan mudah mereka bisa lakukan, karena itulah harus pilih penyedia layanan VPN dan DNS yang terpercaya,” tambahnya.
Alfons mengungkapkan, penggunaan VPN berbahaya berpotensi membuat pengguna internet mengalami penyadapan pada traffic internet atau pencurian data pribadi yang kredensial.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy