Tampar Anak SDIT Meulaboh, MB Anggota DPR Aceh Tidak Ditahan Kejaksaan

pelimpahan berkas
Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan tersangka MB, anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan anak SD, saat diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat didampingi kuasa hukumnya, Kamis (20/3/2025). Foto: Istimewa

Meulaboh – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial MB, tahun 52, menjadi tersangka usai menampar anak SD. Anehnya, setelah ditetapkan tersangka, legislator tersebut justru tidak ditahan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat tidak menahan MB dengan alasan pasal yang menjerat anggota dewan itu, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Luthfi dilansir dari Antara, Minggu, 23 Maret 2025.

Dalam kasus itu, tersangka MB melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Menurut Luthfi, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Apabila kita melihat pada Hukum Acara Pidana, tersangka [MB] ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP,” ujarnya.

Di pasal dan ayat dimaksud, tambah Luthfi, ditegaskan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Luthfi menegaskan kejaksaan segera memproses berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan nantinya.

Tersangka MB sebelumnya dilaporkan oleh ayah dari anak SD yang diduga menjadi korban penamparan sang legislator. Kasus terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekira pukul 13.00 waktu Aceh, di kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu di Meulaboh, Aceh Barat.

MB saat itu melihat anaknya bertengkar dengan korban. Lalu ia menampar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di pipi sebelah kanan yang bengkak kemerahan. Korban juga merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, berharap perkara itu segera disidangkan. “Permintaan dari kita berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy