Langsa

Tak Setor Pajak Rugikan Negara, Terdakwa Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi pidana perpajakan
Ilustrasi pidana perpajakan. Foto: Istimewa

Langsa – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial HB, salah seorang pengusaha di Langsa, agar dipidana penjara selama 2 tahun, dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan “tidak melaporkan surat pemberitahuan dan tak menyetor pajak”, yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp454,6 juta lebih.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin, 26 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Selasa, 27 Januari 2026, dari SIPP PN Langsa, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor 143/Pid.Sus/2025/PN Lgs itu: Menuntut: Supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto UU No. 9 Tahun 1994, jo UU No. 16 Tahun 2000, jo UU No. 28 Tahun 2007, jo UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No. 5 Tahun 2008, jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 menjadi UU, jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HB selama 2 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Dan membayar denda 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar, yaitu 4 x Rp454.690.775 (pajak terhutang/kurang bayar) adalah Rp1.818.763.100, dikurangi penyetoran pajak yang dilakukan sewaktu penyidikan sejumlah Rp100 juta. Sehingga total denda yang dibebankan kepada terdakwa Rp1.718.763.100.

Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Isi Dakwaan

Dalam dakwaan dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, JPU Kejari Langsa menjelaskan terdakwa HB selaku direktur perusahaan berinisial CV “TR” terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa sejak 29 Juli 2015, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 7 Agustus 2015.

“Terdakwa HB tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, karena berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), CV TR tersebut hanya melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019, dan Juni 2019, dengan nilai pelaporan nihil,” kata JPU yang turut merincikan secara detail dalam surat dakwaan itu.

Menurut JPU, CV TR tersebut dalam kurun waktu Masa Pajak April 2019, Mei, dan Juli sampai Desember 2019, terdapat transaksi dengan perusahaan berinisial PT “ASN”. Berdasarkan Data Detil Faktur Pajak Keluaran dalam SIDJP/Apportal DJP, diketahui CV TR dalam kurun waktu April 2019, Mei, dan Juli sampai Desember 2019, telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan keseluruhan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp7.902.405.000.

“Dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp790.240.500 terdiri atas 25 lembar Faktur Pajak,” kata JPU.

JPU menyebut sebanyak 25 Faktur Pajak yang telah diterbitkan CV TR selama kurun waktu tersebut adalah Faktur Pajak Keluaran kepada PT ASN. “Dan terdapat 7 Faktur Pajak telah disetor ke Kas Negara meskipun belum dilaporkan dalam SPT PPN (SPT PPN Masa April 2019)”.

Berdasarkan Data Detil Faktur Pajak Keluaran dalam SIDJP/Apportal DJP, lanjut JPU, diketahui CV TR dalam kurun waktu April 2019, Mei, dan masa Juli sampai Desember 2019, telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran (PK). “Namun tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya yang telah dipungut sebesar Rp454.690.775 terdiri atas 18 lembar Faktur Pajak,” kata JPU yang turut memaparkan perinciannya.

JPU menyatakan akibat perbuatan terdakwa HB “tidak melaporkan SPT dan tidak menyetor pajak dari Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh CV TR untuk PPN Masa Pajak April 2019, Mei, dan Juli hingga Desember 2019”, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp454.690.775.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy