Setelah Rakyat Demo, DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Ikuti Putusan MK

Wakil Ketua DPR Dasco foto Antara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8), sore.

Pernyataan Dasco muncul setelah Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, sejak siang hingga petang.

Unjuk rasa rakyat itu bagian dari gerakan “peringatan darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Situasi unjuk rasa sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen telah jebol.

Polisi sebelumnya telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah 884 personel.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat pada Rabu (21/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan pada Kamis (22/8) hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy