Lhokseumawe – Petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe menemukan emas 20 mayam, uang Rp4 juta dan smartphone Android dari SA, 34 tahun, asal Aceh Timur. SA ditangkap petugas saat meminta-minta di persimpangan lampu merah Jalan Merdeka, Lhokseumawe, Senin, 30 September 2024.
Menurut Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana uang pecahan senilai Rp4 juta dan emas tersebut, hasil dari kegiatan mengemis SA selama ini. “Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (Berakhlak) MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i untuk direhabilitasi dan dibina,” ujar Heri dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
Dia menambahkan, keterlibatan masyarakat lewat inovasi ‘Lapor Pak PP WH’ yang memberikan informasi pelanggaran trantibumas dan syariat Islam di Kota Lhokseumawe sangat membantu pihaknya. “Penertiban penyakit sosial dan pelanggaran syariat Islam akan terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Setelah itu pelanggar keseluruhan akan dibina dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i,” ujar Heri.
Balai tersebut, kata dia, salah satu inovasi Satpol PP dan WH Lhokseumawe bekerjasama dengan Yayasan Tamora, sebagai solusi pembinaan dan rehabilitasi dalam menciptakan suasana kota yang tertib, aman, nyaman berlandaskan syariat Islam. “Sampai September tahun ini telah kita amankan gepeng (gelandangan dan pengemis) sekitar 64 orang, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 80 orang dan pelanggar lainnya 160 orang. Semuanya kita lakukan pembinaan dan rehabilitasi.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy