Banda Aceh – Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun anggaran 2025 untuk Pemerintah Aceh Rp100,03 miliar.
Dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, Aceh Timur mendapat alokasi DBH SDA Migas tertinggi, Rp10,24 miliar, disusul Aceh Utara Rp6,28 miliar, dan Aceh Tamiang Rp5,63 miliar lebih. Kabupaten dan kota lainnya di Aceh mendapat alokasi lebih kecil.
Data itu dikutip Line1.News, Kamis, 23 Januari 2025, dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 201 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2025,
DBH SDA Migas untuk Pemerintah Aceh terdiri dari minyak bumi Rp2,04 miliar, tambahan Otsus minyak bumi Rp56,98 miliar, gas bumi Rp3,59 miliar, dan tambahan Otsus gas bumi Rp37,40 miliar lebih.
Baca juga: Cek Rincian Dana Bagi Hasil Pemerintah Aceh, dan Enam Kab/Kota Terbanyak DBH 2025
Alokasi 2024 dan Realisasi 2017-2023
Tahun 2024, alokasi DBH SDA Migas untuk Pemerintah Aceh Rp67,87 miliar (M), dari minyak bumi 28,85 M dan gas bumi Rp39,02 M lebih.
Pada 2023, Pemerintah Aceh mendapat alokasi DBH SDA Minyak Bumi Rp167,68 M, realisasinya mencapai Rp205,77 M lebih atau 122,72%. Sedangkan alokasi DBH SDA Gas Bumi 2023 Rp24,49 M, realisasinya Rp46,89 M lebih atau 191,47%. Total DBH SDA Migas diterima Pemerintah Aceh pada 2023 Rp252,67 M lebih.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari DBH SDA Migas diterima Pemerintah Aceh tahun 2022 Rp116,76 M; 2021 Rp11,06 M; 2020 Rp31,6 M; 2019 Rp91,36 M; 2018 Rp24,86 M; dan 2017 Rp28,79 M lebih.
Adapun DBH SDA Migas diterima Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 Rp3,9 M, dari minyak bumi Rp1,73 M dan gas bumi Rp2,17 M lebih. Sedangkan realisasi tahun 2022 Rp14,19 M, dari minyak bumi Rp6,44 M dan gas bumi Rp7,74 M lebih.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy