Lhokseumawe – Para Notaris merasa dirugikan akibat gangguan pada sistem AHU Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum sejak beberapa pekan terakhir. Pasalnya, gangguan AHU Online tersebut berdampak terhambatnya pelayanan hukum, terutama dalam pendaftaran dan pengesahan dokumen penting.
“Gangguan ini sangat menghambat pekerjaan kami. Banyak dokumen yang harus segera diproses, seperti pendirian badan hukum, perpanjangan izin, dan berbagai pengesahan dokumen lainnya, menjadi tertunda,” ujar Keumala Sari, salah seorang Notaris di Lhokseumawe, dalam keterangannya diterima Line1.News, Jumat, 24 Januari 2025.
Keumala Sari menyebut keterlambatan proses dokumen itu berdampak langsung terhadap kredibilitas para profesional hukum di mata klien. Selain notaris, kerugian ini juga dialami advokat dan pihak-pihak yang membutuhkan layanan hukum tepat waktu.
“Sistem AHU yang terganggu mempersulit kami untuk memberikan pelayanan yang optimal. Bahkan, ada klien yang merasa kecewa karena dokumen mereka tak kunjung selesai. Padahal, ini sepenuhnya di luar kendali kami,” ungkap Keumala Sari.
Gangguan pada sistem AHU Online disebut-sebut berkaitan dengan pembaruan sistem digital di kementerian. Namun, belum ada kejelasan, kapan masalah ini akan sepenuhnya teratasi. Keumala berharap pemerintah segera memberikan solusi untuk mengembalikan kelancaran layanan hukum yang sangat penting ini.
“Kami berharap pihak Kementerian Hukum segera mengambil langkah konkret. Jika terus dibiarkan, ini bisa berdampak negatif bagi banyak pihak, termasuk dunia usaha yang sangat membutuhkan dokumen legalitas dalam waktu cepat,” tutur Keumala.
Menurut dia, gangguan sistem semacam ini menjadi pengingat pentingnya infrastruktur digital yang andal dalam pelayanan publik, terutama di bidang hukum yang bersifat vital. Para pelaku profesi hukum kini menunggu tanggapan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin.
Minta Maaf
Sementara itu, Humas Ditjen AHU Kemenkum telah mengumumkan perbaikan sistem pelayanan AHU Online. “Sehubungan dengan masih terjadinya kendala pada sistem AHU Online yang dilaporkan oleh masyarakat pengguna layanan dan Notaris, bersama ini kami mohon maaf atas kendala dan permasalahan yang terjadi,” tulis Humas Ditjen AHU pada portal.ahu.go.id, dikutip Line1.News, Jumat (24/1).
Ditjen AHU sedang melakukan upaya penyempurnaan integrasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, melakukan penyempurnaan pada Basis Data Ditjen AHU atas perubahan-perubahan yang terjadi agar pelayanan tidak terhenti secara menyeluruh dan dapat berlangsung kembali dengan normal.
Humas Ditjen AHU juga mengimbau pengguna layanan AHU Online apabila terjadi kendala dapat melaporkan melalui Contact Center Ditjen AHU pada nomor telepon 1500105, atau melalui email cs@ahu.go.id.[]
Reporter: Fajar/Rma
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy