Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap tiga pria yang diduga pengedar 37 paket sabu dengan berat bruto 14,69 gram.
Kepala Satresnarkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan ketiga pria tersebut berinisial RM (21 tahun), MZ (34 tahun), dan MI (46 tahun).
Ketiganya ditangkap pada Jumat siang, 21 Maret 2025, di kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Erwinsyah dikutip Selasa, 25 Maret 2025.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Satresnarkoba Aceh Utara melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga menangkap para pelaku beserta barang bukti.
“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy