Calang – Satpol PP WH Aceh Jaya mengamankan seorang pria berusia 55 tahun yang mencari sumbangan dengan mengatasnamakan sebuah dayah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP WH Aceh Hamdani mengatakan pria tersebut diamankan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Pasar Keudee Teunom.
“Pada giat kemarin, petugas mendapati seorang pria berusia 55 tahun yang mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Barat sedang meminta sumbangan dengan membawa surat keterangan dari salah satu dayah di Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan,” ujar Hamdani dikutip dari Laman Pemkab Aceh Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Namun, tambah dia, saat diminta keterangan, pria tersebut terlihat gugup dan tidak dapat menjelaskan secara jelas keterkaitannya dengan dayah dimaksud.
Pria itu mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan dayah sebagaimana tertera dalam sebuah surat yang dibawanya. Namun, kata Hamdani, surat dimaksud tidak menyebutkan nama pria tersebut.
“Setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga kuat bersifat fiktif dan digunakan sebagai kedok untuk menggalang dana dari masyarakat,” ungkap Hamdani.
Pria tersebut, kata dia, kemudian menyadari kesalahannya. Lalu, petugas meminta pria itu meneken surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, dan diarahkan segera meninggalkan wilayah Aceh Jaya.
“Petugas hanya menyita dokumen-dokumen terkait, sementara uang hasil meminta-minta tetap dibawa oleh yang bersangkutan,” ujar Hamdani.
Ia mengimbau warga khususnya para pedagang tidak memberikan ruang kepada oknum pencari sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Bila ingin berinfaq atau bersedekah, sebaiknya disalurkan langsung ke masjid, dayah, anak yatim, atau lembaga resmi yang terpercaya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy