Lumajang – Baru-baru ini, seorang pengasuh pondok pesantren di Lumajang dilaporkan ke polisi oleh ayah santriwati karena menikahi putrinya tanpa izin.
Awalnya sang ayah terkejut karena anaknya dikabarkan hamil dan menjadi perbincangan warga. Setelah ditelusuri, anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpes. Sang ayah pun menangis.
Lalu, apa hukumnya perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tua yang masih hidup?
Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan, seorang perempuan tidak sah menikah kecuali dengan izin dari wali dan dua orang saksi.
“Tidak sah nikah, kecuali dengan izin wali dan saksi dua orang. Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan,” ujar UAS dalam sebuah ceramah yang dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.
Menurut UAS, ada beberapa kerugian seorang perempuan menikah secara siri. Salah satunya, tidak bisa menuntut harta warisan, sebab tidak ada surat secara resmi.
“Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih,” ujar UAS.
“Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir’aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan,” lanjutnya.
UAS mencontohkan, seorang istri ditinggalkan oleh suaminya selama tiga bulan dan tidak memberi nafkah lahir batin, maka boleh melaporkan ke Pengadilan Agama.
“Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya,” ujar UAS.
“Tapi kalau kalian nikah siri tidak punya wali, maka itu tidak akan terjadi,” sambungnya.
Karena itu, UAS meminta kepada para wali agar tidak membiarkan anak gadisnya menikah siri. “Oleh sebab itu para wali, jangan biarkan anak gadismu menikah (siri). Dan wahai anak perempuan jangan menikah tanpa wali.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy