Jantho – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar, kini mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Jakfar menyebut sertifikasi itu menjadi legalitas penting dalam memastikan proses pemotongan hewan di RPH tersebut sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan.
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik dan membuka peluang distribusi daging ke sektor usaha yang lebih luas.
“Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” ujar Jakfar di RPH Lambaro, Jumat, 24 Oktober 2025, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.
Selama ini, kata dia para pelaku usaha kerap mengalami hambatan saat ingin memasarkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum tersedianya sertifikat halal.
“Selama ini banyak hotel, restoran, bahkan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Alhamdulillah sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging yang keluar dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” ungkapnya.
Jakfar juga menargetkan langkah tersebut mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pemotongan hewan.
Dia mengajak masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha memanfaatkan fasilitas RPH Lambaro yang kini telah tersertifikasi halal dan memiliki dasar retribusi melalui Qanun Kabupaten Aceh Besar.
“Tidak ada keraguan lagi. Insya Allah aman, sehat, utuh, dan halal.”
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Uzir menambahkan, selama ini pemotongan di RPH sudah sesuai syariat, hanya sertifikatnya yang belum keluar.
“Setelah melalui proses panjang dan auditor dari MPU Aceh, Alhamdulillah sekarang sudah resmi tersertifikasi,” ujarnya.
Berbekal sertifikat halal, RPH Lambaro kini tidak hanya akan memasok daging ke pasar tradisional, tetapi juga ke swalayan, hotel, dan rumah makan besar.
“Permintaan akan meningkat, dan kami berharap jumlah pemotongan yang selama ini hanya sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun ikut bertambah sehingga PAD juga meningkat,” ucapnya.
Uzir menegaskan, mempertahankan status halal akan menjadi pekerjaan yang jauh lebih berat dibanding mendapatkannya.
“Tapi kami komit, mulai dari tukang potong hingga stekholder lainnya untuk terus menjaga ini. Ini aset Aceh Besar dan ini demi Aceh Besar,” pungkasnya seraya berharap RPH Lambaro ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah agar pengelolaan anggaran lebih mandiri dan efektif.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy