Lhoksukon – Dua remaja Aceh Utara berusia 17 tahun, MH dan A, ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Utara beserta barang bukti 32 sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mengatakan MH yang merupakan warga Gampong Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek, diduga sebagai otak komplotan pelaku curanmor tersebut.
Selain MH dan A, warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong, dalam kasus itu polisi juga menangkap I, 40 tahun, warga Gampong Pante Seuleumak, Paya Bakong.
Ketiganya bakal dijerat dengan beberapa pasal di KUHP. Khusus MH dan A, kata Trie, akan diproses hukum dengan Undang-Undang Peradilan Anak karena masih di bawah umur.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Trie saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Kasat Reskrim AKP Boestani, saat pemeriksaan terungkap bahwa MH–kini tersangka– sebelumnya pernah terlibat curanmor bersama rekannya bernama Molidin yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon.
Dia menyebutkan pengungkapan curanmor dengan barang bukti 32 motor itu merupakan hasil penyelidikan selama sebulan terakhir.
“Dan masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.
Polisi akan segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang disita, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan, kata Boestani, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy