Banda Aceh – Ratusan seniman dan budayawan di Aceh yang tergabung dalam Forum Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah (SUKAT) menolak Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024.
Raqan yang diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh itu dinilai SUKAT tak mencerminkan akar masalah kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.
“Qanun ini disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup,” ujar Yulfan, juru bicara SUKAT, dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Jumat, 4 Oktober 2024.
Setelah dilakukan evaluasi mendalam, kata Yulfan, ditemukan tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada. “Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” tambah Yulfan.
Selain itu, kata dia, Raqan tersebut membuka peluang terjadinya disfungsi hukum, maladministrasi, dan dominasi oleh dinas tertentu yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Yulfan juga menyoroti tim perumus Raqan Aceh 2024 tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai definisi operasional dalam penyusunan qanun. “Ini adalah keterampilan mendasar dalam penyusunan sebuah qanun, yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Yulfan memperingatkan jika DPR Aceh dan Kemendagri membiarkan Raqan ini lolos tanpa evaluasi mendalam, akan muncul potensi ketimpangan dan kerusakan lebih lanjut terhadap kebudayaan dan ekosistem kebudayaan di Aceh. “Ekosistem seni dan budaya di Aceh memang sedang dalam keadaan sekarat. Namun membiarkan Raqan ini lolos hanya akan memperburuk situasi.”
Membuka Peluang Penggelapan Aset Cagar Budaya
Dari segi substansi, SUKAT menilai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 sangat berbahaya. Sebagai contoh, raqan tersebut tidak memperhitungkan warisan budaya sebagai bagian integral dari alam dan mengabaikan perspektif ekologis dalam upaya pemajuan kebudayaan.
Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya. “Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” tambah Koordinator SUKAT, Tungang Iskandar.
SUKAT meminta DPR Aceh dan Kemendagri mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar Aceh untuk diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan, dan inklusivitas.
“Qanun ini tidak disusun untuk kemajuan dan kepentingan kami, tetapi lebih menguntungkan pelaku bisnis,” imbuh Tungang.
Selain itu, tambah dia, Raqan tersebut berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran. “Disbudpar adalah salah satu SKPA terbesar dalam mengelola APBA Aceh. Kalau digabung, dalam lima tahun terakhir Disbudpar mengelola anggaran mencapai setengah triliun rupiah, tetapi tata kelola mereka jauh dari yang diharapkan,” ujar Tungang sembari menyoroti fakta bahwa Disbudpar sering kali memiliki SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahunan yang signifikan.
SUKAT memberikan contoh, pada 2022 realisasi anggaran Rp198 miliar dari total anggaran Rp206 miliar, dengan Silpa sekitar Rp8,9 miliar. Sementara itu, pada 2023 realisasi anggaran Rp128,2 miliar dari anggaran Rp130,7 miliar, dengan Silpa sekitar Rp2,5 miliar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy