Polretabes Medan Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Jalan Seser

Remaja pengedar sabu sabu
KB, 21 tahun, remaja pengedar sabu dan barang bukti. Foto: Humas Polrestabes Medan

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang remaja diduga bandar sabu di kawasan Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan tembung. Remaja tersebut berinisial KB, 21 tahun, warga Sidorejo Hilir, Medan Tembung.

“Barang bukti yang diamankan delapan bungkus plastik klip berisikan sabu berat bersih 1,48 gram, satu sendok sekop plastik, dan sebungkus plastik klip kosong,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu, 24 September 2025.

KB ditangkap berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran sabu di Jalan Seser. Polisi kemudian
menyamar sebagai pembeli yang akan memesan sabu kepada KB.

Lalu pada Kamis sore, 18 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB, polisi yang menyamar mendatangi KB di depan sebuah warung. Ketika hendak memberikan sabu dengan tangan kanan, polisi langsung menangkap KB. Saat digeledah, dari tangan kanannya disita barang bukti berupa delapan bungkus plastik sabu-sabu. KB mengaku narkotika itu miliknya.

Dia kemudian diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. “Modus operandi, tersangka menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Seser Medan. Kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 148 orang,” ujar Thommy.

KB bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy