Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir taksi online (in driver). Tersangka adalah laki-laki berinisial K (50), berperan memukul korban dengan memakai palu, dan AP (24), menjerat leher korban menggunakan sarung. Kedua tersangka merupakan ayah dan anak, warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu, Kanit Pidum Iptu Hafizulah dan Panit Ipda Doni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat, 11 April 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion menjelaskan kronologi kejadian itu. Pada Senin (2/4/2025), tersangka K bertemu dengan tersangka AP di warung kopi, bercerita dan merencanakan pencurian mobil akan digunakan oleh AP menjadi travel.
Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada Minggu (6/4/2025) di Medan. Pada saat itu tersangka K mempersiapkan alat berupa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban. Sedangkan tersangka AP mempersiapkan sarung untuk membekap korban.
“Pada 6 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB, kedua tersangka bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di Rumah Makan Melayu. Kemudian AP memesan taksi online di aplikasi in driver menggunakan handphone (Hp) tersangka K. Sekira pukul 00.00 WIB, taksi online in driver mobil Toyota Rush warna hitam BK 1273 QF yang dikendarai korban sampai di titik tempat tersangka menunggu”.
“Selanjutnya tersangka K dan AP masuk ke dalam mobil dengan posisi K di samping sopir dan AP duduk di belakang sopir dan berjalan ke arah Tanjung Anom. Namun di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf II Kecamatan Sunggal Kota Medan tersangka AP meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon,” kata Kombes Gidion.
Menurut Kapolrestabes Medan, pada saat korban lengah dan bermain Hp tersangka AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya. “Kemudian tersangka K langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan ke arah kepala korban tiga kali dan jeratan leher korban tidak dilepas sampai dengan korban lemas dan dipindahkan ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban”.
Selanjutnya, tersangka AP pindah ke kursi sopir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang untuk membuang mayat korban.
Sekitar pukul 03.00 WIB, sesampainya di Gebang Klantan, tersangka berhenti dan menurunkan korban dari mobil untuk memasukkan korban ke dalam karung berikut sarung yang digunakan untuk menjerat leher korban dengan disi batu sebagai pemberat dan diikat menggunakan tali. “Selanjutnya korban dibuang ke dalam Paluh (aliran air yang mengarah ke air laut besar). Setelah itu para tersangka pergi ke Kuala Gumit tepatnya di rumah adik tersangka AP”.
Gidion menambahkan penangkapan tersangka dan penemuaan mayat korban, pada Rabu (9/4/2025), sekira pukul 13.00 WIB. Personel Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di daerah Jalan Kota Cane Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo, dan yim langsung mengamankan tersangka K dan AP.
“Kemudian pada saat tim melakukan pengembangan terhadap mayat korban, para tersangka mencoba melawan, lalu personel malakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka”.
TKP penemuan mayat korban, pada Rabu (9/4/2025), sekira pukul 16. 00 WIB, di Dusun VIII Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.[]
Reporter: Khairunnas
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy