Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69.426 Butir Ekstasi: 314.183 Jiwa Terselamatkan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Jumat, 20 Desember 2024. Foto: Line1.News/Chairunas
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Jumat, 20 Desember 2024. Foto: Line1.News/Chairunas

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan, Jumat, 20 Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan, serta disaksikan secara bersama-sama. Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.

“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 orang tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis.

Adapun ketiga kasus tersebut, laporan polisi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat, dengan tersangka MN. “Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” ujar Gidion.

Kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Deli Tua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Lalu di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Dari tiga lokasi itu polisi menangkap tiga tersangka, MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kasus ketiga dari laporan polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dari tiga lokasi itu ditangkap tiga tersangka JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.

“Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan, sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir,” terang Gidion.

“Sisanya sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” jelasnya.

Menurut Gidion, dengan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut pihaknya telah menyelamatkan 314.183 jiwa. Karena itu, peredaran narkoba di Medan akan digempur oleh polisi untuk memberikan efek jera.” Yang melawan saat ditangkap polisi ditindak tegas.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy