Polres Pidie Tangkap Tiga Pemain Judol, Total 7 Orang Sebulan Terakhir

Mengapa Judi dan Khamar Dilarang dalam Islam? Ini Proses Bertahapnya
Ilustrasi khamar dan judi online. Foto: Freepik

Pidie – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie menangkap tiga terduga pelaku judi online pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 27-28 Mei 2025.

Ketiga terduga pelaku berinisial AH (20 tahun), warga Gampong Tunong Tanjong, Kecamatan Padang Tiji; MR (25 tahun), warga Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro; dan ZI (25 tahun), warga Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar mengatakan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pidie.

AH ditangkap di sebuah warung kopi Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie. MR ditangkap di warkop kawasan Gampong Dayah Caleu, Kecamatan Indrajaya. Sedangkan ZI ditangkap di Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro.

Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu iPhone 13, satu iPhone 11, dan satu ponsel Realme dibawa ke Polres Pidie guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sebulan terakhir ini, Satreskrim Polres Pidie telah mengamankan tujuh orang pelaku judi online di sejumlah lokasi. Penindakan ini akan terus kami intensifkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bersih dari praktik perjudian,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 30 Mei 2025.

Terhadap para pelaku disangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan dan sanksi terhadap perbuatan maisir atau perjudian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Laporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa agar bisa segera kami tindaklanjuti.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy