Polres Bener Meriah menangkap RM di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, pada Sabtu, 26 April 2025, dengan barang bukti sabu seberat 4,1 gram.
Barang bukti dan pelaku diamankan untuk penyidikan, sementara kasus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Redelong – Anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, pada Sabtu, 26 April 2025.
Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal melalui rilis yang diterima Line1.News mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Bale Atu.
“Setelah mendapat informasi, kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (28 tahun), warga Desa Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” ujar Roby.
Saat digeledeh, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1 gram, sebuah kotak rokok kosong merek Marlboro, satu unit handphone Infinix warna hitam, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu buah plastik transparan kosong, dan satu buah celana jeans.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Roby menambahkan, pihaknya telah memeriksa pelaku dan para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Bener Meriah, kata dia, berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy