Lhoksukon – Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga tersangka kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 30 April 2025, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Petugas kemudian menyelidi dan menggerebek warung milik tersangka K (48), dan mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.
Lalu tersangka F (30), ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pikap di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya. Selain itu, juga ditangkap tersangka J (45), yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, petugas juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pikap,” ungkap Nanang.
Nanang menyebut para tersangka dijerat Pasal 437, jo Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. “Karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar”.
Nanang menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy