Polres Aceh Timur Bekuk Kurir Sabu 1 Kg, Disimpan di Jok Honda Scoopy

Kurir sabu dan barang bukti
Kurir sabu dan barang bukti. Foto: Polres Aceh Timur

Idi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap AM (34 tahun), warga Kecamatan Peureulak, karena membawa satu kilogram sabu-sabu, Selasa, 18 Februari 2025, sekira pukul 16.30 waktu Aceh.

Kasatresnarkoba AKP Yusra Aprilla menyebutkan AM ditangkap di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, saat membawa narkotika itu dengan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada AM, ditemukan satu kemasan plastik Teh Cina merk Qing Shan warna hijau berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.030 gram yang disimpan di bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” ujar Yusra dikutip Selasa, 25 Februari 2025.

Setelah dibekuk, sang kurir sabu kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Yusra mengatakan pihaknya masih menyelidiki jaringan narkoba tersebut.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnakoba Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut. Saat ini masih dalam pengembangan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy