Polres Aceh Tengah Bongkar 8 Kasus Narkotika, 17 Knalpot Brong Dimusnahkan

Temu pers di Mapolres Aceh Tengah
Barang bukti narkoba dan knalpot brong diperlihatkan saat temu pers di Mapolres Aceh Tengah. Foto: Humas Polres Aceh Tengah

Takengon — Polres Aceh Tengah membongkar delapan kasus narkotika selama Januari hingga 17 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurrazi merincikan delapan kasus tersebut terdiri atas empat kasus sabu dan empat kasus ganja, dengan total sembilan tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 11 kilogram dan sabu-sabu seberat 24,82 gram,” ujarnya saat temu pers di Mapolres Aceh Tengah, Rabu, 18 Februari 2026.

Fakhrurrazi mengajak seluruh masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh Tengah.

Di kesempatan yang sama, Kasat Lantas AKP Aiyub memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 14 Februari 2026.

Selama operasi, petugas mengeluarkan lima tilang dan 117 teguran, dengan total 122 penindakan. Jumlah tersebut menurun 21 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 238 penindakan.

Menjelang Ramadan, kata Aiyub, Satlantas Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan, serta mematuhi aturan demi meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Temu pers itu ditutup dengan pemusnahan 17 knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) hasil penindakan selama Operasi Keselamatan Seulawah 2026.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy