Sigli – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie bersama prajurit TNI menutup sejumlah tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Geumpang, Pidie pada Rabu sore, 25 Desember 2024.
Di lokasi, tim juga menghentikan operasional tambang emas ilegal tersebut dan menyita sejumlah alat bukti penambangan.
“Lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut di beberapa titik di Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” ujar Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana dilansir dari Antara, Jumat, 27 Desember 2024.
Saat operasi penindakan, kata Jaka, pekerja maupun pemilik tambang ilegal tersebut tidak berada di lokasi. Mereka diduga meninggalkan area tambang sebelum tim gabungan tiba.
Di lokasi tambang, tim gabungan menemukan sejumlah tempat penyaringan emas atau asbuk. Lima mesin penggiling batu, lima jeriken bahan bakar minyak solar dengan kapasitas 35 liter, serta tiga kamp atau tempat tinggal penambang.
“Beberapa barang bukti seperti asbuk kamp penambang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan lainnya disita guna penyelidikan lebih lanjut. Di lokasi tersebut juga dipasang spanduk yang berisi tulisan larangan penambangan ilegal,” ujarnya.
Jaka menyebutkan kepolisian bersama pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan masyarakat menghentikan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
Menurut dia, aktivitas penambangan emas tersebut merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat, terutama pada sumber daya air
“Sumber daya air tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan penambang. Jika air yang tercemar tersebut dikonsumsi masyarakat, berdampak pada kesehatan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy