Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menyergap seorang terduga bandar narkotika yang telah masuk Target Operasi (TO). Terduga pelaku berinisial MIN (26) ditangkap di seputaran di Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu, 16 Agustus 2025, mengatakan dari tersangka warga Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, No. 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu, petugas berhasil menyita barang bukti inex jenis baru.
“Masing-masing 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Heineken berat bersih 2,11 gram, 14 butir narkotika jenis ekstasi warna ungu merk Tengkorak berat bersih 5,42 gram, 7 butir narkotika jenis ekstasi warna biru merk Kerang Biru berat bersih 3,01 gram, 11 butir narkotika jenis ekstasi warna merah merk Tesla berat bersih 4,45 gram, dan 1 sepeda motor Vario,” kata Thommy.
Kronologi kejadian, menurut Thommy, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WIB di Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki narkotika.
“Lalu, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan meminta izin melakukan penggeledahan. Dan ditemukan bungkusan plastik yang berisi 5 butir ekstasi warna kuning merk Heineken, 14 butir ekstasi warna ungu merk Tengkorak dan 7 butir ekstasi warna. Ekstasi merk Kerang Biru dari dalam laci sepeda motor Vario,” ujar Thommy.
Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengaku MIN dengan menanyakan kepemilikan barang lain yang masih disimpan. “Dia menerangkan bahwa masih ada ekstasi di dalam kamar kostnya,” tuturnya.
Petugas bersama MIN masuk ke dalam kamar kost dan menemukan 11 butir ekstasi warna merah merk Tesla dari dalam toples di atas meja. “Lalu petugas menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan pelaku menjelaskan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan”.
“Modus operandi narkotika tersebut didapatkan dari J dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli di Kota Medan. Sudah pasti mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp50 ribu, ” ungkap Thommy.
Thommy menyebut tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy