Lhoksukon – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara nomor urut satu, Ismail A Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi (Panyang) meraih 357.738 suara.
Perolehan suara itu ditetapkan dalam berita acara rapat pleno Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara Nomor 150/PL.02.6-BA/1108/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara 2024, pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 00.18 waktu Aceh.
Adapun kolom kosong sebagai nomor urut dua memperoleh 11.164 suara.
Sementara itu, data dalam dokumen Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, yang dilihat Line1.News pada situs Informasi Publik Pilkada 2024-KPU, Selasa (3/12), jumlah suara sah 368.902 dan suara tidak sah 4.233.
Daftar Pemilih Tetap Pilkada di Aceh Utara mencapai 427.848. Sedangkan jumlah pengguna hak pilih 373.135.
Baca Juga: Data Sementara Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilbup di Aceh Utara
Kemarin, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan bupati digelar di Aula kantor KIP Aceh Utara, Senin, 2 Desember 2024. Rapat dihadiri Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar serta para anggota. Rapat tersebut juga disiarkan langsung di kanal YouTube KIP Aceh Utara.
Sebelum pembacaan hasil rekapitulasi, Anggota KIP Aceh Utara Muhammad Usman membacakan poin-poin tata tertib rapat pleno rekapitulasi. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan hasil pleno di setiap kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai dari Langkahan.
Di Langkahan, ada kejadian khusus saat rekap pleno pada 29 November 2024 di aula kecamatan tersebut. “Saksi paslon gubernur-wakil gubernur 01 tidak mau meneken hasil pleno,” ujar Usman.
Menurut dia, PPK Langkahan sudah mencoba menanyakan keberatan terkait apa agar bisa diselesaikan menurut mekanisme berlaku. Tapi jawaban dari saksi paslon 01, tambah Usman, ada perintah dari atasan mereka untuk tidak meneken hasil pleno.
“Dan saksi mengakui tidak ada perbedaan suara antara C1 hasil (plano besar) dengan C1 hasil salinan dengan yang dibacakan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di sidang pleno terbuka tingkat kecamatan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy