Aceh Besar – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh, M. Ridha, menandatangani Nota Kerja Sama “Pelayanan Khusus Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin (Pekan Pengantin)”. Dengan kemitraan itu, pengantin baru yang menikah di Kantor KUA Kecamatan Pulo Aceh langsung mendapatkan KTP dan KK, selain buku nikah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, Kasi Bimas Islam H. Akhyar, dan sejumlah pejabat Disdukcapil Aceh Besar, di Jantho, Aceh Besar, Rabu, 12 Juni 2024. Tujuannya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Kecamatan Pulo Aceh.
Perjanjian kerja sama ini meliputi layanan perubahan elemen data kependudukan untuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA Pulo Aceh.
“Pembuatan dokumen diterbitkan Disdukcapil difasilitasi KUA Pulo Aceh dan tidak dipungut biaya alias gratis”.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, mengapresiasi pemerintah daerah melalui Disdukcapil yang menggandeng KUA Pulo Aceh guna memudahkan penyelesaian administrasi kependudukan untuk masyarakat berdomisili di kawasan terluar dan terpencil.
Saifuddin mendorong agar kegiatan serupa bisa berjalan di kecamatan lainnya. Semua Kantor KUA di Aceh Besar siap bermitra dengan Disdukcapil.
Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, M. Ridha, menjelaskan dengan adanya nota kerja sama administrasi kependudukan sangat membantu masyarakat Pulo Aceh yang memiliki kondisi spesifik kewilayahan, sehingga butuh perhatian dan sentuhan khusus.
“Coba bayangkan mereka butuh biaya besar untuk mengurus administrasi kependudukan, apalagi jika birokrasi terlalu panjang butuh biaya ekstra. Dengan adanya kemitraan ini yang bersifat gratis kita telah membantu secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Pulo Aceh,” ujar Ridha, dikutip dari laman Kemenag Aceh, Kamis (13/6).
“Tentunya jika program ini terwujud maka sangat memudahkan pasangan pengantin, tidak hanya mendapatkan buku nikah juga KTP dan kartu keluarga (KK). Diharapkan akan lebih banyak warga yang menikah secara resmi di KUA,” ujar Ridha, penghulu yang telah enam tahun bertugas di Pulo Aceh.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy