Anggaran JKA Dipangkas, DPM Unimal ‘Tabuh Genderang Perang’: Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi Lawan Pergub!

Ketua DPM Unimal Rendi Al Fariq konferensi pers tuntut JKA.
SIKAP TEGAS: Ketua DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra (tengah), didampingi jajaran pengurus saat membacakan petisi penolakan pemangkasan anggaran JKA, di Lhokseumawe, Minggu (5/4/2026). Mahasiswa mendesak DPRA segera menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh menyusul terbitnya Pergub No. 2 Tahun 2026 yang dinilai mencederai hak kesehatan rakyat. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Kebijakan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) memicu gejolak hebat di kalangan mahasiswa. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai “menumbalkan” hak kesehatan rakyat demi efisiensi anggaran.

Ketua DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu, 5 April 2026, menegaskan bahwa pencabutan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi lebih dari 500.000 jiwa adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca juga: APBA 2026: Belanja Operasi Rp8,3 Triliun Vs Modal Rp695,8 Miliar, Ini Data 2021-2025

“Dalih Klasik Dana Otsus”

Menurut Rendi, alasan berkurangnya Dana Otsus yang kerap didengungkan pemerintah hanyalah tameng untuk menutupi ketimpangan prioritas anggaran. Mahasiswa menyoroti bagaimana belanja birokrasi dan proyek seremonial tetap “gemuk”, sementara hak dasar rakyat justru dipangkas secara sepihak.

Mahasiswa melihat ada ketimpangan nurani di sini. Alasan efisiensi itu diduga cuma dalih klasik. “Pasal 227 UUPA dengan jelas mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Ini jelas pelanggaran!” tegas Rendi didampingi jajaran pengurus DPM Unimal.

Baca juga: DPRA Minta Program JKA Tak Ada Pemotongan, Harus Tetap Berjalan Seperti Biasa

Tuntut Interpelasi dan Pangkas Anggaran Dinas Rp6,2 Triliun

Tak main-main, DPM Unimal mendesak DPRA tidak sekadar jadi penonton. Mereka menuntut parlemen segera menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil Gubernur ke meja penjelasan guna mempertanyakan landasan kebijakan yang mencederai hak warga tersebut.

Dalam petisinya, mahasiswa menyodorkan angka fantastis: Mendesak revisi APBA 2026 dengan mencoret anggaran dinas yang tidak produktif sekitar Rp6,2 triliun, untuk kemudian dialihkan kembali guna membiayai program JKA secara penuh (100%).

“Kami minta Pergub No. 2 Tahun 2026 segera dicabut. Skema JKA harus kembali menanggung seluruh rakyat Aceh per 1 Mei 2026 tanpa sistem pengkotak-kotakan (desil),” tambahnya.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, Kelompok Warga Aceh Ini Tak Lagi Bisa Berobat Gratis Pakai JKA

Sentil Penanganan Pasca-Banjir

Selain isu kesehatan, DPM Unimal juga menagih janji Pemerintah Aceh dalam penanganan pemulihan pascabencana banjir yang dinilai masih minim perhatian dan tidak merata.

Mahasiswa mengancam akan mengerahkan gelombang aksi massa yang lebih besar untuk mendobrak pintu DPRA jika tuntutan ini diabaikan.

“Aceh sehat adalah janji damai, jangan dikhianati demi efisiensi yang tidak berpihak pada rakyat,” pungkas Rendi dengan nada getir.

Lihat pula: Wagub Aceh Sebut JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Agar Lebih Tepat Sasaran.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy