Jakarta – Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Pemisahan Pemilu nasional dan daerah bakal berdampak terhadap Undang-Undang (UU) lainnya.
Putusan MK itu, sebut Titi, akan mengubah norma lima UU. Salah satunya, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA yang memerlukan penyelarasan, penyesuaian, dan juga penataan usai putusan MK.
“Karena memang Aceh punya undang-undang khusus yang juga saat ini di Aceh banyak yang mendiskusikan,” ujar Titi dilansir Kumparan.com, Minggu, 27 Juli 2025.
Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut Titi paling terdampak. Sebab di UU tersebut, Pemilu masih dimaknai serentak antara Pemilu nasional dan daerah alias Pemilu 5 kotak.
Baca juga: Efek Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal, DPR Hidupkan Wacana Revisi UU MK
Selain itu, kata Dewan Pembina Perludem tersebut, UU Pilkada juga akan mengalami perubahan norma karena MK memutuskan Pemilu nasional dan daerah harus dipisah dan diberi jeda waktu.
Lalu UU Partai Politik ( UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008) karena ada beberapa hal yang memerlukan kemutakhiran pengaturan dengan desain Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak daerah setelah putusan MK.
Terakhir adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang juga perlu penyesuaian norma hasil putusan MK 135.
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan mulai 2029 Pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah.
Keputusan itu buntut gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang melakukan pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke MK.
MK menilai, model lima kotak yang diterapkan selama ini tidak hanya melelahkan pemilih dan penyelenggara, tetapi juga menurunkan kualitas Pemilu itu sendiri. Pemilih kerap kehilangan fokus dan jenuh karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu singkat.
Namun di parlemen, putusan MK itu kompak ditanggapi negatif oleh semua partai politik.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy