Pengadilan Tipikor akan Gelar Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusun PNL, Jumat Ini

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir
Ilustrasi palu hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) sumber dana APBN tahun anggaran 2021-2022 pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Informasi itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada Line1.News, Selasa siang (7/10).

Dalam sidang perdana pada Jumat (10/10) ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe akan membacakan surat dakwaan kepada empat terdakwa yang diajukan ke pengadilan dalam berkas perkara terpisah.

Dilihat Line1.News pada SIPP PN Banda Aceh, empat terdakwa itu ialah Aulia Rizki, Bambang Prayitno, Teuku Faisal Riza, dan Haryanto, masing-masing dengan Nomor Perkara: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, dan 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Menurut pihak Kejari Lhokseumawe, Haryanto merupakan Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek Rusun PNL itu; Aulia Rizki selaku subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut; Teuku Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPPW) Sumatera I; dan BP, mantan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di BPPPW Sumatera I.

Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Limpahkan Perkara Korupsi Rusun PNL ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo sebagai Ketua Tim JPU telah melimpahkan atau mendaftarkan berkas perkara empat terdakwa itu di PN Tipikor Banda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Pendaftaran perkara tersebut dilakukan setelah JPU menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe. Keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh.

Menurut pihak Kejari Lhokseumawe, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu Rp928,2 juta lebih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy