Pendapatan Aceh Besar Turun Rp40 Miliar, Belanja Bertambah Rp7,7 Miliar

Bupati Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan pada penjelasan dan penyerahan nota keuangan Raqan Perubahan APBK 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar, Rabu (25/9/2025). Foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Jantho – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun 2025 dipastikan berubah signifikan. Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram telah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK kepada DPRK pada Rabu, 25 September 2025.

Dalam perubahan APBK, pendapatan daerah menurun sebesar Rp40,6 miliar, sedangkan alokasi belanja justru bertambah. Perubahan krusial itu, kata Muharram, dilakukan karena adanya kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan, yang tidak sejalan dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya.

“Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja, atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” ujarnya saat menyampaikan penjelasannya di DPRK dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.

Dalam paparan Raqan tersebut, terungkap bahwa pendapatan APBK sebelum perubahan sebesar Rp1,830 triliun. Dalam perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan turun 2,2 persen menjadi sekitar Rp1,790 triliun.

Di sisi lain, anggaran belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp7,7 miliar (0,41 persen), sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp1,862 triliun.

Perbandingan antara jumlah pendapatan yang turun dan belanja yang naik itu menghasilkan defisit cukup besar. Berdasarkan perhitungan akhir, Perubahan APBK Aceh Besar 2025 berada pada posisi defisit sebesar Rp72,34 miliar. Defisit ini rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Menanggapi Raqan tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menekankan perubahan anggaran ini merupakan refleksi dari komitmen Pemkab dan dewan untuk merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati dengan seksama setiap detail yang akan disampaikan dalam Nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK ini, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, tugas DPRK adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya.

Rincian Postur Anggaran APBK Aceh Besar 2025

Sebelum perubahan (Qanun Nomor 3 Tahun 2024 Tentang APBK Aceh Besar 2025)

  • Pendapatan: Rp1.830.294.196.100
  • Belanja: Rp1.854.294.196.100
    • rencana penerimaan pembiayaan: Rp25.000.000.000

Setelah perubahan

  • Pendapatan: Rp1.789.682.122.377 (menurun Rp40.612.073.722 atau 2,2 persen)
  • Belanja: Rp1.862.018.980.818 (bertambah Rp7.724.784.718 atau 0,41 persen)
    • rencana penerimaan pembiayaan: Rp77.836.858.441
    • pembiayaan netto Rp72.336.858.441 (menutupi defisit)
    • Pengeluaran pembiayaan (sebelum dan sesudah perubahan) Rp52.836.858.441.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy