Oleh: Zulfikar, S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara
Proses tahapan pencalonan penting untuk diperhatikan bersama guna mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang saat ini mendekati tahap pendaftaran pasangan calon. Tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang esensial. Oleh karena itu, agar berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan, baik itu terkait persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat. Hal ini untuk menghindari munculnya potensi sengketa.
Proses pelaksanaan Pilkada di Aceh berbeda dengan daerah lain, hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Untuk itu, sebagai penjabaran pelaksanaan otonomi di setiap tingkatan pemerintahan tersebut, setiap daerah membutuhkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah merupakan representasi dari pengakuan hak demokrasi rakyat yang wajib dihormati oleh siapapun. Untuk itu, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokratis dan partisipasi aktif rakyat, serta dilakukan oleh rakyat secara langsung. Ini merupakan perwujudan hak demokratis, partisipasitif dan aspiratif untuk melahirkan kepala daerah yang terbaik, amanah dan memiliki legitimasi dalam menjalankan pemerintahan serta berlangsung secara efektif, efisien, demokratis dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur terkait pelaksanaan pemilihan daerah khusus dan Istimewa. Dijelaskan dalam pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa: (1) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut, secara legal terkait dengan pengaturan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Secara detail diatur juga dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini sebagai pedoman bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dalam melaksanakan Pilkada 2024.
Syarat Pengajuan Calon
Untuk menjadi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan jadwal dan tahapan maka pasangan bakal calon kepala daerah berkewajiban untuk mendaftar ke KIP pada 27-29 Agustus 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, juncto Pasal 22 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, di mana persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal dijelaskan bahwa Partai Politik atau Partai Politik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir.
Apabila merujuk pada frasa “atau” yang memiliki makna yaitu pilihan maka dapat diartikan bahwa Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal dapat memilih apakah 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Oleh karena itu, untuk menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud, dengan mekanisme: (1). Syarat pencalonan = jumlah kursi DPRA/DPRK hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan (2). Syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100.
Hal ini berbeda pengaturannya antara UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Pilkada dengan UU Pilkada dan PKPU tentang Pencalonan terkait persentase pengajuan bakal calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal. Karena dalam UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Oleh karena itu, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa dikecualikan. Maka untuk Provinsi Aceh harus merujuk pada UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.
Syarat Calon Perseorangan
Berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, jo Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memperoleh dukungan paling rendah 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini berbeda dengan pengaturan terkait syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Di mana dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Apabila merujuk pada jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang.
Apabila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka syarat dukungan calon perseorangannya adalah 8,5 persen. Akan tetapi, khusus untuk Provinsi Aceh jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memperoleh dukungan paling rendah 3 persen.
Syarat Tes Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, dalam Pasal 24 huruf h dijelaskan bahwa sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di Ibu Kota Pemerintahan Aceh. Hal ini menandakan bahwa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan di Ibu Kota Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh.
Kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya.
Bahwa status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya.
Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari gangguan/disabilitas serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Syarat Uji Mampu Baca Alquran
Salah satu persyaratan calon yaitu beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik. Yang dimaksud “mampu membaca Alquran” adalah bakal calon harus mampu membaca Alquran dalam hal makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid. Proses penilaiannya meliputi tajwid, fashahah dan adab.
Tes baca Alquran untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, sedangkan calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan di masjid ibu kota kabupaten/kota masing-masing atau masjid yang ditunjuk oleh KIP. Tim penguji ditunjuk langsung oleh KIP dengan surat keputusan.
Sedangkan yang dimaksud mampu menjalankan syariat Islam adalah konsisten menjalankan atau melaksanakan amar makruf nahi mungkar.
Syarat Orang Aceh
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi salah satu persyaratan yaitu orang Aceh. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 211 Ayat (1) menjelaskan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Kemudian dijelaskan lagi dalam Pasal 212 Ayat (1) bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan.
Berdasarkan hal tersebut adanya syarat khusus untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan keputusan yang memuat prosedur dan mekanisme pencalonan dalam Pemilihan kepala daerah.
Di antaranya, mengenai tata cara penyampaian visi dan misi ditetapkan oleh KIP; pedemonan teknis standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang ditetapkan oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota; tata cara penelitian dan pengumuman diatur lebih lanjut oleh KIP dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta pedoman teknis uji mampu baca Alquran.
Semoga tahapan pencalonan di Aceh dilaksanakan sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan memperhatikan norma-norma dan entitas keacehan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy