Lhokseumawe – Sekda Lhokseumawe A Haris menegaskan pemerintah tetap membuka ruang pengusulan bagi warga memenuhi kriteria terdampak bencana namun belum terdaftar pada tahap sebelumnya.
Namun, kata dia, warga perlu memahami yang dimaksud sebagai masyarakat terdampak hanya mereka yang rumahnya rusak akibat banjir, baik ringan maupun sedang.
“Nama-nama yang belum masuk dalam tahap pertama akan kita data dan usulkan kembali pada tahap berikutnya. Namun semuanya tetap harus melalui proses verifikasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Haris saat memimpin rapat terkait pelaksanaan petunjuk teknis bantuan stimulan perbaikan rumah masyarakat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang tahun anggaran 2026, Kamis, 19 Februari 2026.
Rapat itu tindak lanjut penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang yang telah diserahkan secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026. Turut dibahas adanya sejumlah nama masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima tahap pertama.
Dalam rapat juga disepakati pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Teknis serta Tim Verifikasi Lapangan yang bertugas mengecek langsung kondisi rumah warga terdampak. Tim ini akan memastikan tingkat kerusakan serta kelengkapan administrasi sebelum bantuan disalurkan.
Baca juga: Inilah 6 OPD Lhokseumawe Penerima Dana Bantuan Penanganan Bencana, Terbanyak PUPR
Haris turut mengingatkan warga tidak terburu-buru membuka rekening sebelum dinyatakan lulus verifikasi resmi dari BPBD atau dinas terkait.
“Kami minta masyarakat untuk tidak membuka rekening terlebih dahulu sebelum ada pernyataan lulus verifikasi dari tim BPBD atau dinas terkait. Ini penting agar prosesnya tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” ujar dikutip dari Laman Pemko Lhokseumawe.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lhokseumawe Luci Yuliana mengatakan berdasarkan juknis yang dikirim BNPB pada 16 Februari, disebutkan bahwa masyarakat tidak menerima uang tunai.
Dana bantuan sudah dikirim BNPB ke Kota Lhokseumawe, di virtual account BPK. Nantinya, kata Luci, tim teknis akan mengajukan kepada BPK, lalu BPK mengajukan kepada Bank BSI permohonan untuk ditransfer dana. Selanjutnya dari rekening masing-masing, BSI akan transfer dana ke toko bangunan tempat material dibeli.
“Kami berharap dana tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan perbaikan rumah sesuai peruntukannya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy