Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe memulai terobosan baru dalam penanganan pengolahan sampah yang semakin menimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, dengan mengolahnya menjadi bahan bakar alternatif yang dikenal sebagai Refuse Derived Fuel (RDF).
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah padat melalui proses pemisahan, pengolahan dan penghancuran. Sebagai bahan bakar alternatif tentu RDF ini akan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Sampah yang terdapat di TPA Desa Alue Lim didominasi sampah rumah tangga dan sampah plastik dengan berat mencapai 100 ton per harinya. Dengan memanfaatkan teknologi modern, diharapkan produk ini dapat digunakan sebagai sumber energi dalam industri, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan bersama Nathabumi Group dan PT Solusi Bangun Indonesia telah meninjau langsung ke TPA beserta Kadis DLHK dan PUPR Kota Lhokseumawe.
Peninjauan itu untuk menilai kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pengolahan sampah.
“Berbagai sarana maupun prasarana yang dibutuhkan akan dianggarkan pada tahun 2025 dan akan digarap oleh pihak ketiga. Nantinya apabila project ini terealisasikan, hal lain yang patut dipertimbangkan dan harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Lhokseumawe ialah pasar yang membutuhkan RDF sebagai bahan bakar,” ujar Hanan di lokasi.
Pemerintah Kota Lhokseumawe, kata dia, terus berkomitmen guna memastikan kesuksesan program tersebut. “Dengan langkah inovatif ini, kita berharap dapat memberikan solusi jangka panjang untuk permasalahan sampah dan berkontribusi pada lingkungan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy