Pembunuhan Istri Dokter Sukardi: Tak Kasasi, Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Wulandari Inkrah

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Wulandari (36), terdakwa perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini, istri dokter Sukardi, kini inkrah. Pasalnya, terdakwa Wulandari tidak menyatakan kasasi atas vonis tingkat banding.

Informasi dilihat Line1.News, Jumat, 23 Mei 2025, pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, putusan tingkat banding itu diberitahukan kepada JPU dan terdakwa Wulandari pada Senin, 5 Mei 2025, lima hari setelah keluar vonis Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Menurut pihak PN Lhokseumawe ditemui Line1.News, Jumat (23/5), terdakwa Wulandari atau penasihat hukumnya tidak menyatakan kasasi sampai batas waktu berakhir, yaitu 14 hari sejak diberitahukan putusan banding. Sehingga Wulandari kini menjadi terpidana.

Diketahui, tenggang waktu pernyataan mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding adalah 14 hari sejak diberitahukan putusan Pengadilan Tinggi kepada terdakwa. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 (1) KUHAP, “Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”.

Pada Pasal 246 Ayat (1) KUHAP dijelaskan, “Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan”.

Lalu, Ayat (2), “Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur”.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi terhadap yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Pembunuhan Istri Dokter Sukardi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Banda Aceh menerima permintaan banding dari Penuntut Umum perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini. Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan.

Sehingga amar selengkapnya berbunyi: “Menyatakan terdakwa Wulandari Binti Zulaidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 12/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 13 Maret 2025 untuk selebihnya”.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi Putusan Banding Nomor 148/PID/2025/PT BNA, yang dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Rabu, 30 April 2025.

Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Vonis Terdakwa Wulandari 20 Tahun Penjara

Rasa keadilan bagi pihak korban dan masyarakat serta efek jera untuk terdakwa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Wulandari. Pasalnya, terdakwa Wulandari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Laksmiwati Anggraini, istri Sukardi, dokter spesialis anak di Lhokseumawe.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy