Nyamar Jadi Pembeli, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 72 Bal dan Sekarung Ganja

Barang bukti ganja dan tersangka SZ
Barang bukti ganja dan tersangka SZ di Mapolres Aceh Utara. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menyita 72 bal daun ganja kering dan satu karung besar ganja seberat 5,5 kilogram di Kecamatan Sawang.

Pengungkapan itu dilakukan setelah Tim Satresnarkoba menyamar menjadi pembeli narkotika tersebut kepada seorang pria berinisial SZ (35 tahun), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Senin malam, 16 Juni 2025, di Gampong Teupin Reusep.

Penangkapan SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu, 15 Juni 2025. Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang.

“Hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Erwinsyah dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Saat ini, SZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Erwinsyah mengatakan polisi akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy