Nasir Djamil Kecewa Berat MA Pangkas Hukuman Anggota TNI AL Penembak Ilyas Abdurrahman

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto: Humas DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup untuk dua anggota TNI AL yang terbukti menembak bos rental Ilyas Abdurrahman.

Dua anggota TNI AL itu, Bambang dan Akbar, semula dihukum seumur hidup. Namun putusan kasasi dari MA mengubahnya menjadi 15 tahun penjara.

“Putusan kasasi ini seperti petir di siang bolong. Pasalnya, kedua prajurit TNI AL itu awalnya dihukum seumur hidup. Tapi para ‘wakil Tuhan’ di Mahkamah Agung memangkasnya menjadi belasan tahun,” ujar Nasir dilansir Kompas.com, Kamis, 23 Oktober 2025.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS itu mengaku menghormati sekaligus kecewa atas putusan MA tersebut.

“Sebagai bagian dari masyarakat Aceh, saya menghormati sekaligus kecewa berat atas putusan kasasi terhadap dua anggota TNI AL, pelaku penembakan pemilik rental di KM 45, yang dihukum menjadi 15 tahun,” kata Nasir.

Dia berharap hakim agung dapat lebih bijaksana membuat putusan dengan mengedepankan aspek kemanfaatan dan keadilan.

“Apalagi para pelaku adalah alat negara yang seharusnya melindungi warga negara dari ancaman apapun. Tapi yang terjadi kan sebaliknya,” kata Nasir.

Menurutnya hal ini bukan masalah dendam tapi tentang hati nurani para hakim.

“Semoga pihak keluarga bisa mempertimbangkan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.”

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono meminta penjelasan MA yang membatalkan hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak itu.

“Dalam konteks ini, penting bagi institusi peradilan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan, agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” ujar Dave, Rabu, 22 Oktober 2025.

Politikus Partai Golkar ini juga mengaku menghormati putusan kasasi sebagai putusan yang muncul dari proses hukum mendalam.

“Namun demikian, saya memahami bahwa perubahan vonis dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara menimbulkan respons dan pertanyaan di tengah masyarakat.”

Baca juga: 2 Anggota TNI AL Pembunuh Warga Aceh di Tol Tangerang Batal Divonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Dua Anggota TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan bos rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurrahman, batal divonis hukuman seumur hidup.

Keduanya adalah Akbar Adli (terdakwa I) dan Bambang Apri Atmojo (terdakwa II). Batalnya vonis tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan.

Akbar dan Bambang sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta. Namun oleh MA, putusan itu diperbaiki menjadi pidana penjara masing-masing 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Keduanya juga dihukum membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas.

Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 213 K/MIL/2025 tanggal 2 September 2025, mahkamah menghukum Akbar untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan Ramli (korban luka) sebesar Rp146.354.200, paling lambat 30 hari setelah terpidana I menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Bambang, restitusi yang wajib dibayarkan kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan Ramli Rp73.177.100.

Apabila harta kekayaan terpidana I dan II tidak cukup untuk pemberian restitusi, sebut MA, keduanya dipidana kurungan selama tiga bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional.

Adapun untuk terdakwa tiga, Rafsin Hermawan, MA tidak mewajibkan restitusi tetapi menurunkan vonis 4 tahun menjadi 3 tahun penjara, dan juga diberhentikan dari dinas militer.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy