Napi Narkoba Lapas Meulaboh Diduga Kendalikan Pungli di Banda Aceh

MN terduga pelaku pungli di Merduati
MN terduga pelaku pungli di Merduati, Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Seorang narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, diduga mengendalikan aksi pungutan liar atau pungli terhadap para pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh.

Hal itu terungkap setelah Tim Rajawali Polsek Kutaraja menangkap seorang terduga pelaku pungli berinisial MN, 39 tahun, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.

MN yang juga warga Merduati diduga kerap mengutip “uang keamanan” dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Aksi pungli itu telah dilakukan MN selama dua tahun atas perintah AG, 50 tahun, narapidana kasus narkoba yang kini ditahan di Lapas Meulaboh.

“Dia (AG) ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” ungkap Kapolsek Kutaraja Iptu M Jabir dalam keterangannya, Minggu, 1 Juni 2025.

Eks Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu mengungkapkan, tertangkapnya MN atas laporan warga yang kian resah selama ini.

Usai mendalami informasi tersebut, polisi langsung melakukan penindakan dengan menangkap MN di Merduati.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG,” ujar Jabir.

MN mengaku setelah mengutip, “uang keamanan” itu langsung ia setorkan kepada AG via aplikasi Dana. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp85 ribu hingga Rp 400 ribu.

“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via Dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” ungkap Jabir.

Namun, kata dia, MN tak ditahan hanya dibina saja. Selain itu, MN diwajibkan membuat surat pernyataan tak akan mengulangi hal yang sama.

“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy