MUI Pusat Dukung Pemerintah Aceh Kembalikan Fungsi Tanah Wakaf Blang Padang

Wagub Fadhlullah dan Sekjen MUI Pusat Buya Amirsyah
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri bersilaturrahmi dengan Sekjen MUI Pusat Buya Amirsyah, Rabu, 23 Juli 2025. Foto: Humas BPPA

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan meminta dukungan dan menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Rombongan Wagub Fadhlullah diterima Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.

“Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Fadhlullah, dikutip dari siaran persnya.

Fadhlullah menjelaskan tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut bagian dari Kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun saat ini, kata dia, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh berharap dukungan MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI, Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

“Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy