Melihat Cara Singapura “Membasmi” Rokok

Ruang merokok ber-AC di Singapura yang dipasang sebuah perusahaan bernama Smoking Cabin SG. Foto: Facebook
Ruang merokok ber-AC di Singapura yang dipasang sebuah perusahaan bernama Smoking Cabin SG. Foto: Facebook

Singapura – Angka perokok di Singapura terus menurun selama bertahun-tahun. Menurut Survei Kesehatan Penduduk Nasional 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 8,8 persen penduduk Singapura merokok setiap hari. Angka ini turun dari 13,9 persen pada 2010.

Singapura memang melakukan pembatasan ketat terhadap rokok. Mulai dari menaikkan pajak tembakau hingga memperbanyak area ‘no smoking’. Salah satunya di Kawasan Pusat Bisnis Orchard Road.

Dilansir dari Today Online, Singapura mengambil langkah awal mengekang kebiasaan merokok sejak 1992 dengan disahkannya Undang-Undang Larangan Merokok di Tempat Tertentu. Regulasi ini menggabungkan larangan sebelumnya yakni tidak dibolehkannya iklan tembakau dan merokok di bus, MRT, dan bioskop.

Pada 1994, dilakukan amandemen terhadap undang-undang itu. Hasilnya, semakin menambah banyak tempat larangan melarang merokok. Misalnya, merokok dilarang di tempat-tempat ber-AC seperti pabrik dan kantor pribadi.

Lalu pada 2007, larangan merokok diperluas hingga mencakup tempat hiburan seperti pub dan kelab malam. Selanjutnya tahun 2013, orang-orang juga tidak diperbolehkan merokok di area umum bangunan tempat tinggal. Efeknya, antara 2013 hingga 2017, jumlah perokok menurun dari 13,1 persen menjadi 11,8 persen.

Langkah besar lainnya dilakukan pada 2019, ketika seluruh kawasan Orchard Road ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Rokok. Setahun kemudian, jumlah perokok turun dari 10,6 persen menjadi 10,1 persen.

Dan pada 2022, merokok tidak lagi diizinkan di taman umum dan pantai rekreasi. Seiring meningkatnya larangan, Pemerintah Singapura menetapkan titik-titik khusus untuk merokok. Di kotak-kotak tersebut, para perokok dapat menyalakan rokok secara legal di luar ruangan.

Misalnya, di Kota Nee Soon dibangun 50 titik merokok di udara terbuka, dilengkapi bangku miring dan atap seng. Ada juga bilik merokok berpendingin di kawasan Holland-Bukit Timah Group.

Namun, mengacu pada angka 8,8 persen jumlah perokok yang tersisa, Singapura belum bisa dikatakan negara bebas rokok. Secara global, definisi yang diterima mengenai “negara bebas asap rokok” adalah negara di mana kurang dari lima persen penduduknya merokok setiap hari.

Menurut ahli kesehatan, pada angka 8,8 persen, Singapura mulai mendekati standar tersebut. Yvette van der Eijk, asisten profesor di Universitas Nasional Singapura, mengatakan jika Singapura ingin bebas asap rokok, bisa mengadopsi tindakan yang lebih agresif, seperti mengurangi kandungan nikotin rokok dalam lima tahun ke depan.

Jika Singapura ingin memberantas rokok dalam 10 tahun ke depan, tambah van der Eijk, bisa melangkah lebih jauh dengan melarang rasa tambahan seperti mentol dan buah-buahan dalam rokok, serta menerapkan pajak yang lebih agresif.

Sementara jika ingin memberantas rokok sepenuhnya dalam 30 hingga 40 tahun ke depan, kata van der Eijk, negara dapat mempertimbangkan larangan antargenerasi. Caranya, melarang siapa pun yang lahir setelah tahun tertentu untuk membeli rokok.

Dalam jangka pendek, kata dia, Singapura dapat mempertimbangkan untuk melarang merokok di area makan luar ruangan di bar, restoran, dan kedai kopi.

“Jika semua [area] itu dibuat bebas asap rokok, akan sangat membantu untuk menghilangkan kebiasaan merokok di lingkungan seperti itu.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy