Mau Gugat Hasil Pilkada ke MK? Cek Dulu Syaratnya

unjuk rasa di MK
Unjuk rasa di MK mengawal putusan terhadap UU Pilkada. Foto: Liputan6.com

Jakarta – Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur, Sulaiman Tole-Abdul Hamid, menggugat hasil pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi yang diperoleh Line1.News, beberapa paslon kepala daerah di Aceh juga melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, berapa syarat selisih suara agar pasangan calon bisa mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK?

Syarat selisih suara itu diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU ini menyatakan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus.

Namun, selama badan peradilan khusus dimaksud belum terbentuk, perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada diadili oleh MK. UU tersebut mengatur paslon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan KPU setempat.

Para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158, dengan beberapa ketentuan:

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur

Pertama, untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU (KIP) Provinsi.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta hingga enam juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta hingga 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota

Pertama, kabupaten kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota.

Kedua, kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota.

Ketiga, kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten Kota.

Keempat, kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Kota.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy